STRUKTUR
dan SKALA Upah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah dan berdasarkan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi sebagian atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

Perusahaan Anda sudah mempunyai Struktur dan skala upah?
Perusahaan Anda sudah menginformasikan Struktur dan skala upah ke seluruh karyawan?
sudah tahu SANKSI yang akan diterima perusahaan jika perusahaan tidak melakukannya?
Untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. dan telah direvisi sebagian dengan menerbitkan regulasi baru PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Melihat kondisi di lapangan, masih banyak perusahaan dan praktisi HR yang belum begitu paham tentang struktur dan skala upah, baik tentang apa itu struktur dan skala upah, teknis pembuatannya serta risikonya jika perusahaan tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
Menyikapi hal tersebut, HRD Forum akan menyelenggarakan workshop satu hari tentang Struktur dan Skala Upah. Dengan harapan seluruh praktisi HR Indonesia lebih memahami apa yang harus dilakukan dan risikonya jika tidak menjalani apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam workshop satu hari ini seluruh peserta diwajibkan menggunakan laptop. Seluruh materi dan latihan dalam format softcopy.
Apa yang akan dibahas :
- Pendahuluan
- Definisi Struktur & Skala Upah
- Penyusunan Struktur dan Skala Upah
- Tahapan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
- Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah
- Peninjauan Struktur dan Skala Upah
- Sanksi Bagi Perusahaan
- Batas Akhir Penyusunan & penerapan Struktur dan Skala Upah
- Praktek Penyusunan Struktur dan Skala Upah
– Metode Rangking Sederhana
– Metode Dua Titik
– Metode Point Factor
Tanggal pelaksanaan :
17 Januari 2025
14 Februari 2025
14 Maret 2025
15 April 2025
16 Mei 2025
13 Juni 2025
18 July 2025
15 Agustus 2025
19 September 2025
17 Oktober 2025
14 November 2025
19 Desember 2025
Waktu :
09.00 s/d 16.00 WIB
Lokasi :
Dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta. (Dapat juga diikuti secara Online via Zoom)
Investasi dibayarkan ke :
Bank Mandiri – KCP Bintaro Sektor 3
No.Rek. 164-00-00815375
a/n HRD Forum
Seluruh Peserta diwajibkan membawa Laptop
Investasi
Anda bebas memilih opsi nilai investasi. Jika ingin mendapatkan Early Bird, silakan lakukan pembayaran dua minggu sebelum tanggal pelaksanaan training.
Early Bird
Rp. 2.290.000,-
PER MONTH
Pembayaran dua minggu sebelum acara berlangsung
Normal
Rp. 2.490.000,-
Dibayarkan dua minggu sampai training berlangsung
Invoice
Rp. 2.866.000,-
Dibayarkan setelah training berlangsung
Berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 - UU Cipta Kerja dan PP No.51 tahun 2023, semua perusahaan wajib menyusun Struktur dan Skala Upah, dan juga WAJIB menginformasikannya kepada seluruh karyawan di perusahaan.
Ingin IKUT?
Daftarkan team perusahaan Anda di sini
Ready to Register?
Silakan whatsapp kami di 0818715595