STRUKTUR
dan SKALA Upah
Berdasarkan Permenaker No.1 tahun 2017
Berdasarkan Permenaker No.1 Tahun 2017 semua perusahaan WAJIB memiliki Struktur dan Skala Upah. Dan semua perusahaan WAJIB menginformasikan Struktur dan Skala Upah kepada seluruh karyawannya. Ada SANKSI yang akan diberikan jika hal tersebut tidak dijalankan.

Pastikan Team dari Perusahaan Anda mendapatkan Kursi
Perusahaan Anda sudah mempunyai Struktur dan skala upah?
Perusahaan Anda sudah menginformasikan Struktur dan skala upah ke seluruh karyawan?
sudah tahu SANKSI yang akan diterima perusahaan jika perusahaan tidak melakukannya?
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Melihat kondisi di lapangan, masih banyak perusahaan dan praktisi HR yang belum begitu paham tentang struktur dan skala upah, baik tentang apa itu struktur dan skala upah, teknis pembuatannya serta risikonya jika perusahaan tidak melaksanakan PP 78 tahun 2015 dan Permenaker No.1 Tahun 2017.
Menyikapi hal tersebut, HRD Forum akan menyelenggarakan workshop satu hari tentang Struktur dan Skala Upah menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017. Dengan harapan seluruh praktisi HR Indonesia lebih memahami apa yang harus dilakukan dan risikonya jika tidak menjalani apa yang tertuang dalam Permenaker No.1 Tahun 2017.
Dalam workshop satu hari ini seluruh peserta diwajibkan membawa laptop. Seluruh materi dan latihan dalam format softcopy.
Apa yang akan dibahas :
- Pendahuluan
- Definisi Struktur & Skala Upah
- Penyusunan Struktur dan Skala Upah
- Tahapan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
- Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah
- Peninjauan Struktur dan Skala Upah
- Sanksi Bagi Perusahaan
- Batas Akhir Penyusunan & penerapan Struktur dan Skala Upah
- Praktek Penyusunan Struktur dan Skala Upah
– Metoda Rangking Sederhana
– Metoda Dua Titik
– Metoda Point Factor
Tanggal pelaksanaan :
Jadwal 2019
11 Desember 2019
Jadwal 2020
9 Januari 2020
11 Februari 2020
11 Maret 2020
9 April 2020
11 Mei 2020
17 Juni 2020
10 July 2020
12 Agustus 2020
11 September 2020
9 Oktober2020
11 November 2020
11 Desember 2020
Waktu :
09.00 s/d 16.00
Lokasi :
Salah satu Hotel di Jakarta
Investasi dibayarkan ke :
Bank Mandiri – KCP Bintaro Sektor 3
No.Rek. 164-00-00815375
a/n HRD Forum
Investasi
Anda bebas memilih opsi nilai investasi. Jika ingin mendapatkan Early Bird, silakan lakukan pembayaran dua minggu sebelum tanggal pelaksanaan training.
Early Bird
Rp. 1.950.000,-
PER MONTH
Pembayaran dua minggu sebelum acara berlangsung
Normal
Rp. 2.000.000,-
Dibayarkan dua minggu sampai training berlangsung
Invoice
Rp. 2.395.000,-
Dibayarkan setelah training berlangsung
Berdasarkan Permenaker No.1 Thn 2017 dan PP no.78 tahun 2015, semua perusahaan wajib menyusun Struktur dan Skala Upah, dan juga WAJIB menginformasikannya kepada seluruh karyawan di perusahaan.
Ingin IKUT?
Daftarkan team perusahaan Anda di sini
Ready to Register?
Isi Nama peserta, email dan pesan pada form pendaftaran di atas. Jika ada kesulitan silakan whatsapp kami di 08788-1000-100