Tips, Trik & Strategi Pengelolaan Outsourcing

Outsourcing & Implementasinya

"Dapatkan pencerahan, Tips dan Strategi mengelola Outsourcing, agar tidak menyisakan masalah di kemudian hari."

Amankan kursi team perusahaan Anda. Daftar sekarang sebelum penuh

Jakarta, 26 July 2018

Bisnis Outsourcing merupakan kegiatan jasa ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam sejumlah peraturan.
Dalam Ketenagakerjaan terdapat peraturan – peraturan yang saling melengkapi yakni Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang syarat – syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourcing) dan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam hubungan kerja perlu adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Namun dalam implementasinya masih menghadapi kendala, dan kendala itu muncul karena kurangnya sosialisasi atau pemahaman kepada pemberi kerja dan penerima kerja

HRD Forum mengajak Anda dan team untuk ikut dalam kegiatan penting ini.

Tujuan Training

Mengetahui dan memahami pelaksanaan pola kerja alih daya (outsourcing. Mengetahui syarat-syarat yang harus tercantum dalam pembuatan PKWT dan perjanjian kerja outsourcing. Memahami implementasi konsep outsourcing. Mengetahui Apa untung ruginya dalam menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Sasaran Training

Mengetahui dan memahami bagaimana melaksanakan outsourcing agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Melaksanakan syarat-syarat ketenagakerjaan outsourcing agar perusahaan terhindar dari akibat hukum atas pelangarannya. Mengetahui dan memahami pentingnya sinergi bisnis ( pemberi dan penerima kerja )

Outline Training

1. Pengertian Outsourcing
2. Tujuan Pengusaha melakukan outsourcing
3. Stake holder/pemangku kepentingan bisnis outsourcing
4. Landasan hukum outsourcing di Indonesia
5. Jenis – jenis bidang usaha Outsourcing menurut Permenaker 19 tahun 2012
6. Syarat yang harus diperhatikan oleh pengusaha pemberi pekerjaan
7. Syarat yang harus diperhatikan oleh pemborong pekerjaan dan perusahaan Jasa pekerja
8. Komponen biaya dalam outsourcing
9. Penetapan Service Level Agreement, KPI
10. Bentuk dan Jenis Perjanjian kerja
11. Pengertian hubungan kerja dan perjanjian kerja
12. Pembuatan PKWT, aspek pengaturan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja / buruh
13. Akibat hukum atas pelanggaran syarat outsourcing

Hanya tersedia 40 kursi saja. Booking sekarang juga

Investasi Normal

Rp. 1.575.000,-/peserta.

Investasi Khusus

Jika mengirimkan 3 (tiga) orang dari satu perusahaan, cukup membayar Rp. 3.675.000,-

Tanggal & LOkasi

Acara akan dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta pada tanggal 26 July 2018, Pkl. 09.00 s/d 16.00 WIB

“Kesalahan yang dibiarkan. Pelanggaran yang diabaikan dalam mengelola outsourcing, akan menjadi bom waktu yang harus dibayar mahal oleh perusahaan”.

Informasi & Pendaftaran

Kamela Damayanti

HOTLINE :

08788-1000-100
08788-1888-899
0815 1049 0007
(021) 7355648

Email : Event@HRD-Forum.com
Website : www.HRD-Forum.com
Twitter : www.twitter.com/hrdforum
Facebook : www.facebook.com/hrdforum
YouTube : https://www.youtube.com/watch?v=utWkRbvZTII
WA Group : 0895635452810

www.HRD-Forum.com
2004 – 2018

Close