Tips, Trik & Strategi Pengelolaan Outsourcing

Outsourcing & Implementasinya

"Dapatkan pencerahan, Tips dan Strategi mengelola Outsourcing, agar tidak menyisakan masalah di kemudian hari."

Amankan kursi team perusahaan Anda. Daftar sekarang sebelum penuh

Untuk Jadwal Pelaksanaan silakan hubungi Admin

Bisnis outsourcing merupakan kegiatan jasa ketenagakerjaan yang secara jelas telah diatur dalam kerangka peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengaturan tersebut mengalami perkembangan signifikan seiring dengan perubahan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Secara historis, praktik outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan outsourcing mengalami penyesuaian substansial. Sebagian pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah diubah, dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan terbaru mengenai outsourcing kini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Selain itu, aspek penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam setiap hubungan kerja, termasuk dalam skema outsourcing, wajib terdapat perjanjian kerja yang sah antara pengusaha dan pekerja/buruh, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun demikian, dalam praktiknya, implementasi outsourcing masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut umumnya muncul akibat kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang memadai dari pihak pemberi kerja maupun penerima kerja terhadap regulasi terbaru, khususnya terkait hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja outsourcing.

HRD Forum mengajak Anda dan team untuk ikut dalam kegiatan penting ini.

Tujuan Training

Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu: Mengetahui dan memahami konsep serta pelaksanaan pola kerja alih daya (outsourcing) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memahami syarat dan ketentuan yang wajib tercantum dalam penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta perjanjian kerja dalam skema outsourcing. Menganalisis dan mengimplementasikan konsep outsourcing secara tepat, efektif, dan patuh hukum dalam praktik hubungan kerja. Mengetahui serta mengevaluasi keuntungan dan risiko (untung–rugi) penggunaan tenaga kerja outsourcing dari aspek hukum, operasional, dan manajerial.

Sasaran Training

Training ini bertujuan agar peserta mampu: Mengetahui dan memahami tata cara pelaksanaan outsourcing yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menyimpang dari aspek hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Menerapkan persyaratan ketenagakerjaan dalam skema outsourcing secara konsisten dan tepat, guna meminimalkan risiko serta menghindari konsekuensi hukum akibat pelanggaran ketentuan outsourcing. Memahami pentingnya sinergi dan kemitraan bisnis antara perusahaan pemberi kerja (user company) dan perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing), sebagai fondasi hubungan kerja yang sehat, berkelanjutan, dan saling menguntungkan.

Outline Training

1. Pengertian Outsourcing
2. Tujuan Pengusaha melakukan outsourcing
3. Stake holder/pemangku kepentingan bisnis outsourcing
4. Landasan hukum outsourcing di Indonesia
5. Jenis – jenis bidang usaha Outsourcing menurut Permenaker 19 tahun 2012
6. Syarat yang harus diperhatikan oleh pengusaha pemberi pekerjaan
7. Syarat yang harus diperhatikan oleh pemborong pekerjaan dan perusahaan Jasa pekerja
8. Komponen biaya dalam outsourcing
9. Penetapan Service Level Agreement, KPI
10. Bentuk dan Jenis Perjanjian kerja
11. Pengertian hubungan kerja dan perjanjian kerja
12. Pembuatan PKWT, aspek pengaturan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja / buruh
13. Akibat hukum atas pelanggaran syarat outsourcing

Hanya tersedia 40 kursi saja. Booking sekarang juga

Investasi Normal

Rp. 2.375.000,-/peserta.

Investasi Khusus

Jika mengirimkan 3 (tiga) orang dari satu perusahaan, cukup membayar Rp. 5.375.000,-

Tanggal & LOkasi

Acara akan dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta, jadwal pelaksanaan hubungi Admin.

“Kesalahan yang dibiarkan. Pelanggaran yang diabaikan dalam mengelola outsourcing, akan menjadi bom waktu yang harus dibayar mahal oleh perusahaan”.

Informasi & Pendaftaran

Kamela Damayanti

HOTLINE :

08788-1000-100
08788-1888-899

Email : Event@HRD-Forum.com
Website : www.HRD-Forum.com
Twitter : www.twitter.com/hrdforum
Facebook : www.facebook.com/hrdforum
YouTube : https://www.youtube.com/watch?v=utWkRbvZTII
WA Group : 0818715595

www.HRD-Forum.com
2004 – 2018